Mataram, suaranusa – Tiga dari dua puluh tiga bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan memenuhi syarat dari hasil verifikasi administrasi.
Menurut anggota KPU NTB, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Agus Hilman mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi baru tiga bakal calon yang Memenuhi Syarat (MS) .
“20 Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 3 Memenuhi Syarat (MS),” ucapnya Sabtu (24/6/2023).
Disebutkannya bahwa sebagian besar bakal bakal calon yang dinyatakan BMS pada dokumen BB pernyataan pendaftaran DPD.
“Sebagian besar pada komponen di dokumen model BB pernyataan pendaftaran,salah satunya misalkan, belum mencantumkan NIK,” ungkapnya.
“Memang pada hari awal format dokumen model BB tersebut di silon luput tertulis item NIK-nya. Sehingga yang ngunduh di awal tidak muncul kolom pengisian NIK. Tapi kemudian terupdate, item NIK muncul sesuai format di dalam PKPU. Sehingga yang tidak ada data NIK-nya, meski komponen data yang lainnya benar pada model BB, diberi status BMS,” paparnya.
Adapun tiga orang bakal calon yang dinyatakan berkasnya memenuhi syarat yaitu Sabollah, Ahmad Turmuzi dan Jamhari Latif.
Sementara tahapan penyusunan dan penetapan calon anggota DPD nanti pada tanggal 6-18 Agustus 2023.(SN.01)






