Mataram, suaranusa – Direktorat reserse narkoba (resnarkoba) Polda NTB, musnahkan narkoba jenis shabu dan ganja serta obat obatan terlarang yang berhasil diamankan dalam dari 22 orang pelaku.
Pemusnahan yang dilakukan bersama dengan instansi terkait, Korem 162/WB, BBPOM Mataram, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, BNNP NTB dengan cara di masukkan kedalam tempat pembakaran khusus milik dari BBPOM Mataram.
Pemusnahan tersebut juga ikut disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasehat hukumnya.
Kombes Pol Deddy Supriadi,mengatakan bahwa narkotika dan obat obatan terlarang yang di musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 14 kasus.
“Pengungkapan tersebut berlangsung sejak bulan Mei sampai bulan Juni 2023 dengan 22 orang pelaku,” ucapnya sesaat setelah proses pemusnahan, Kamis (20/7/2023).
Menurutnya bahwa dari tangan pelaku tidak hanya diamankan narkotika namun juga obat obatan yang terlarang yang diperjual belikan secara bebas.
Adapun barang bukti yang di musnahkan tersebut berupa ganja seberat 3.8 kg dan shabu sebrat 2 kg serta tramadol 903 butir dan 710 butir trihex.
Sementara itu ditambahkan,Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan dengan sejumlah barang bukti narkoba dan obat obatan tersebut sudah berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
,”Dari jumlah barang bukti shabu sebanyak 2 kg, sudah berhasil menyelamatkan 8.217 jiwa demikian juga ganja 3,8 kg, kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sebanyak 3.371 jiwa,” ucapnya .
Kini seluruh tersangka sudah di tahan di Rutan Polda NTB untuk proses lebih lanjut.(SN.01)






