Mataram, suaranusa – Tidak terima namanya di cemarkan seorang Kepala Desa di kabupaten Lombok Timur layangkan laporan ke Polda NTB.
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya,
Muhammad Sabri, SH dan Farid Ma’ruf, SH , Kepala Desa atas nama Athar Junaidi, buat laporan dengan tanda bukti laporan pengaduan Nomor TBLP/219/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2023.
Dalam laporan terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE tersebut sebagai terlapor As (45) warga Dusun Bolen Desa Jurit Baru.
Menurut kuasa hukum pelapor,Farid Ma’ruf, SH, bahwa laporan yang dilayangkan tersebut karena kliennya merasa keberatan atas penyebaran berita bohong dan dianggap menyesatkan yang disebarkan oleh terlapor.
,”Tadi kita sudah buat laporan dengan tanda bukti laporan pengaduan
Nomor TBLP/219/VII/2023/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2023 dan sebagai terlapornya As,”ucapnya sesaat setelah membuat laporan di Polda NTB, Kamis(13/7/2023).
Menurutnya, bahwa terlapor yang juga sebagai oknum ketua karang taruna tersebut diduga membuat opini dan berita bohong tanpa klarifikasi,maka karena tidak terima atas opini tersebut pak Kades buat laporan.
, “Opini ini dimasukkan di sebuah media, dan tidak ada klarifikasi, Ini menjadi keberatannya. Pelapor merasa malu pada masyarakat, ” pungkasnya.
Sementara itu pelapor Athar Junaidi, mengaku berat hati untuk membuat laporan ke polisi karena posisinya sebagai Kades.
,”Tidak elok saya sebagai Kades laporkan warga sendiri,” ucapnya.
Namun lanjutnya karena sebelum laporan dilayangkan pihaknya pernah secara pribadi maupun secara formal bertemu dengan terlapor namun tidak ada titik temu.(SN.01)






