Lombok Tengah, suaranusa – Keluarga korban penganiayaan berencana akan menjemput paksa terduga pelaku.
Langkah ini akan diambil oleh keluarga dari korban berinisial M asal Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB karena menilai kasus yang dilaporkan pada bulan Maret 2023 lalu di Polsek Pujut belum ada perkembangan seperti yang diharapkan yaitu penangkapan terhadap terduga pelaku inisial IZ yang sudah berstatus tersangka.
Keluarga korban, Yudi Hariawan mengancam akan ramai-ramai menjemput paksa pelaku untuk dibawa ke Polsek Pujut.
,”Kami sudah berupaya menanyakan ke Polsek tapi tidak ada perkembangan. Kami mengancam akan menyeret paksa pelaku ini ramai-ramai,” ucapnya.
Sebelumnya kata Yudi, dirinya sudah berupaya menanyakan perkembangan kasus tersebut.
,”Sudah kami tanyakan, infonya sudah dilimpahkan ke Jaksa. Jaksa peneliti infonya meminta penyidik melakukan BAP ulang, tapi sudah tiga kali tidak kunjung dilakukan penyidik Polsek Pujut,” paparnya.
Sementara itu ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta yang dihubungi melalui WhatsApp mengatakan akan melakukan kroscek. ,”Besok kami jawab pas di kantor,” ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Pujut IPTU Syamsul Bahri belum memberikan tanggapan meski pesan Whatsapp sudah ia baca.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku IZ ini, terjadi pada 16 Maret 2023.
Dugaan penganiayaan oleh IZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau ditegur.
Kejadian tersebut diduga berawal dari inisiatif korban membersihkan pembatas sawah namun pelaku tidak terima sehingga terjadilah cekcok yang berujung dugaan penganiayaan.
Dimana dari hasil visum didapati beberapa luka pada tubuh korban.(SN.02)






