Mataram, suaranusa – Seorang pecatan anggota polisi berinisial LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya pria yang pernah menjadi anggota bhayangkara tersebut diamankan karema diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Dalam kasus ini LSF tidak sendiri namun juga ikut diamankan rekannya berinisial RE warga Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya diamankan saat mendistribusikan BBM jenis solar tersebut ke proyek Bendungan Meninting di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (12/7/2023) kemaren.
Dari tangan mereka sejumlah barang bukti diantaranya truk tangki yang berisi diduga solar dengan kapasitas lima ribu liter.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa membenarkan bahwa LSF merupakan pecatan anggota polisi.
“Ya eks polisi . Kita proses seperti masyarakat biasa,” ucapnya Senin (17/7/2023).
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Migas serta ditahan di Polresta Mataram guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka yang selalu berhasil saat menjalankan aksinya tersebut berawal awalnya tim opsnal unit tipidter satreskrim mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan bbm subsidi jenis solar di proyek Bendungan Meninting.
Di TKP unit tipidter menemukan truk tangki bertuliskan solar industri sedang memindahkan bbm jenis solar pada tangki penampungan bbm di proyek tersebut.
Kemudian dari keterangan sopir bahwa BBM tersebut adalah milik LSF yang dibeli dari RE.
Dimana RE sendiri mendapatkan BBM tersebut dengan cara membelinya menggunakan jerigen di SPBU.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya akan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk ahli dari pihak BP Migas.(SN.01)






