Mataram, suaranusa – Tiga orang pria di Kota Mataram, NTB, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya ketiga pria yang diketahui berinisial F (34) warga Gomong dan AARA (41) warga Ampenan serta HW (33) warga Ampenan.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.
Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di wilayah Gomong diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau konsumsi narkoba yang kemudian ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan terduga F pada Selasa (15/8/2023) siang.
,”Atas keterangan terduga F dilakukan pengembangan ke lokasi ke 2 dan 3 dimana di masing-masing lokasi tersebut diamankan AARA dan HW, “ucapnya.
Disebutkannya bahwa dari ketiga lokasi berhasil amankan tiga terduga berserta barang bukti berupa alat komunikasi, alat konsumsi, uang tunai serta sabu seberat 3, 2 gram brutto.
Dari keterangan para terduga mereka terindikasi sebagai pemakai sekaligus pengedar.
,”Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memperjelas keterkaitan para pelaku dan asal usul barang sabu yang dikuasainya, “pungkasnya.
Para terduga dijerat dengan pasal dikenakan 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(SN.01)






