Gondol Keris Pusaka, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

 

Mataram, suaranusa – Seorang spesialis pembobol rumah korban berinisial IK alias Adi Alek (32) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, NTB , kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya residivis yang baru keluar penjara tahun 2021 kemaren tersebut kembali ditangkap dalam kasus yang sama yaitu pembobolan rumah kosong.

Tidak tanggung tanggung dalam aksi pelaku membobol rumah korbannya yang terletak di Jalan Cemara 1 BTN Sweta Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berhasil menggondol diantaranya dua keris pusaka menyebabkan kerugian Rp 100 juta.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan masuk kedalam rumah korban lewat jendela pada tanggal 16 Juli 2023.

Pelaku sendiri yang merupakan spesialis rumah kosong tersebut berhasil ditangkap pada 31 Juli 2023 dirumahnya.

, “Pelaku melakukan aksinya saat rumah korban kosong, pelaku mengambil barang bukti mesin bor dan dua keris pusaka dan baru satu keris yang bisa diamankan, ” ucapnya didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Wiwin Widarti, Senin (21/8/2023).

Menurutnya bahwa berdasarkan pengakuan korban dengan kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Karena itu tambahnya barang bukti lainnya yang belum diamankan masih dalam pencarian.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku IK, bahwa barang hasil kejahatannya tersebut telah dijual melalui media sosial.

, “Kerisnya satu saya jual ditetangga dan lainnya lewat online, ” ucapnya.

Diakuinya bahwa uang hasil penjualan barang barang tersebut di gunakan untuk main judi slot dan untuk minum dan makan.

Atas perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Sandubaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(SN01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *