Lombok Utara, suaranusa – Satuan Reserse dan kriminal umum (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus.
Dari 11 kasus tersebut berhasil diamankan sebanyak tujuh orang sebagai pelakunya.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, Satreskrim berhasil mengungkap beberapa kasus dari laporan yang masuk diantaranya lima kasus tindak pidana umum, dua kasus pencurian biasa dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan.
,”Dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dengan rincian empat dewasa dan tiga anak,” ucapnya Kamis (24/08/2023).
Menurutnya para tersangka diancam dengan hukuman antara 5 hingga 9 tahun penjara.
Dari tangan ketujuh tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa, satu set laptop, satu buah mesin boat kapasitas 40 PK Merk Yamaha enduro berwarna abu, sepeda motor, sepeda, serta Hp.(SN.02)






