Lombok Tengah, suaranusa – Diduga karena masalah penganiayaan dua Dusun yang ada di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah,NTB dikabarkan bersitegang pada Rabu malam (16/8/2023).
Diduga peristiwa tersebut terjadi akibat l penganiayaan yang menimpa dua warga di Desa setempat. Dimana keluarga korban inisial M sejak lama menuntut agar terduga pelaku inisial JZ untuk ditahan,namun, hal itu tidak terjadi.
Puncaknya pada Rabu malam (16/8), upaya Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan untuk mendamaikan dua pihak tidak menemui titik terang. Sehingga, pihak Jaksa (Kejari Loteng) menahan terduga pelaku JZ.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan, hal itu dikarenakan upaya RJ antara kedua belah pihak di Kejaksaan tidak menemui titik terang.
,”RJ di Kejaksaan belum ada titik temu, sehingga dua keluarga terpicu emosi,” jelasnya.
Meski demikian sambung AKBP Iwan, pasca kejadian semalam, situasi saat ini sudah terkendali.
,”Situasi sudah terkendali pasca kejadian. Forkopinca sedang mengusahakan perdamaian kedua pihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan terhadap M oleh terduga pelaku JZ ini, terjadi pada 16 Maret 2023.
Dugaan penganiayaan oleh JZ kepada M, berawal dari kekesalan pelaku yang menganggap korban tidak mau ditegur.
Dimana sawah korban dengan pelaku yang berdekatan, membuat korban berinisiatif membersihkan pembatasnya.
Pelaku tidak menerima apa yang dikerjakan korban, sehingga terjadilah cekcok.
Tak lama berselang, pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Akibatnya, dari hasil visum didapati beberapa luka pada tubuh korban.(SN.02)






