Diduga Sebarkan Video Asusila Dengan Ancaman, Young Ditangkap Polresta Mataram

Mataram, suaranusa -Seorang pemuda warga Ampenan, Kota Mataram, NTB, berinisial CA alias Young (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Mataram.

Pasalnya pemuda yang diduga melanggar UU ITE tersebut diamankan atas laporan korbannya berinisial NMDP, (28), warga Ampenan Selatan Kota Mataram, pada tanggal 26 September 2023.

Young dilaporkan karena diduga dengan sengaja mengancam menyebar luaskan video asusila atau persetubuhan korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 .

“Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita,” ucapnya Jum’at (29/9/2023).

Menurutnya selain mengamankan terduga juga barang bukti satu rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx serta rekaman video asusila.

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal pada Selasa tanggal 12 September 2023, pukul 02.23 wita, pelapor NMDP, mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal 08781720xxxx berupa pesan video rekaman persetubuhan atau asusila yang sekali lihat terhapus disertai dengan kata kata ancaman “kau lihat videomu ini sampai ke orang tua mu, kau bilang aku rusak kau,kau buktikan kata kata ku ini”.

Namun pelapor tidak menanggapi tetapi pada hari selanjutnya pelaku menyebarkan kembali video video rekaman persetubuhan atau asusila tersebut ke guru , teman, dan orangtua korban.

,”Atas hal tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa nama baik pelapor tercemar sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(SN.01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *