Mataram, suaranusa – Penyidik unit Tipikor Reskrim Polresta Mataram limpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dalam kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Jum’at (8/9/2023).
Dalam pelimpahan tahap kedua tersebut penyidik menyerahkan dua orang sebagai tersangka yaitu LSF dan RE beserta satu unit mobil tangki berkapasitas 5000 liter, handphone, surat pemesanan dan catatan.
,”Hari ini kami telah melaksanakan penyerahan kedua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram,”ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Menurutnya bahwa dalam pelimpahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Darma Wijaya dan Mila Melinda di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
,”Barang bukti yang diserahkan tersebut diantaranya 1 unit mobil tangki transportir 5000 liter, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio, serta dua buah handphone,”ungkapnya.
,”Kasus ini telah kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Ini wujud komitmen Polresta Mataram dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 milyar.(SN.01)






