Lombok Tengah, suaranusa – Kasus Lakalantas yang terjadi di jalan baypass Desa Labulie Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Sabtu (9/9/2023) kemaren yang melibatkan kendaraan yang di tumpangi oleh Sri Yulistiani kini terus berproses di Satuan Lantas Polres Lombok Tengah.
Pasalnya saat ini Satuan lantas tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi saksi.
,”Untuk perkembangan kasus lakalantas yang terjadi di Jalan Baypass Labulia Kecamatan Jonggat masuk tahap penyelidikan dan proses pemeriksaan saksi sedang berlangsung dengan harapan besok (Selasa (12/09) dapat dilakukan gelar perkara” , ucap Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (11/09/2023).
Lanjutnya dengan harapan dapat sesegera mungkin menentukan arah proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
,”Apakah naik ke tingkat sidik atau bagaimana,” jelasnya.
Dimana sejauh ini Satlantas sudah mengumpulkan empat saksi yang ada di TKP dan sudah memeriksa pengemudi dan penumpang, untuk dua orang saksi yang lain dan sekaligus korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatan belum memungkinkan dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
,”Apabila sudah bisa berkomunikasi dengan baik keduanya akan segera dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas”, ungkapnya
Sementara itu terkait perdamaian dari kedua belah pihak, Kasat Lantas menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi, namun hal tersebut tidak akan menggugurkan pidana.
,”Proses hukum tetap berjalan karena perdamaian tidak akan menggugurkan pidananya” , terangnya.
Sedang pengemudi hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di unit gakkum dan belum dilakukan penahanan karena statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
,”Ada tiga kategori dalam kasus ini diantaranya meninggal dunia, luka berat dan luka ringan” , terangnya
Sementara itu terkait dengan pasal yang akan dijerat pada pengemudi akan ditentukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik unit lakalantas Polres Lombok Tengah.
Terkait dengan kelengkapan pengemudi semuanya dinyatakan lengkap baik STNK, SIM, kelengkapan kendaraan dan penggunaan Safetybelt. Namun yang menambah fatalitas bagi korban pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm SNI.
Indikasi awal dan keterangan saksi didapatkan bahwa mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
, “Dengan kecepatan tinggi memang agak susah mengendalikan laju kendaraan pada saat didepan ada kendaraan lain sehingga tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak sepeda motor yang ada didepannya”, pungkasnya.
Berdasarkan hasil pantauan, barang bukti lakalantas tersebut telah diamankan di Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah dengan mobil HRV warna putih dengan nomor polisi B 720 SRI hanya mengalami lecet pada bagian depan sebelah kanan sementara sepeda motor Honda jenis Beat dengan nomor polisi DR 3762 UK mengalami ringsek dan roda depan patah.(SN.02)






