Mataram, suaranusa – Tingkat kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada pemilu 2024 di provinsi NTB masuk dalam urutan ke 7 secara nasional.
Menurut Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri, bahwa hal tersebut terungkap saat Bawaslu Republik Indonesia melakukan launching pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dalam isu strategis netralitas ASN, di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
,”Berdasarkan agregasi kabupaten/kota isu netralitas ASN, Provinsi NTB menempati peringkat ke-7 dari 34 provinsi dengan kategori tingkat kerawanan tinggi dengan skor kerawanan 7.98,” ucapnya Jum’at (22/9/2023).
Sementara itu lanjut mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram tersebut bahwa ada satu kabupaten yang diwaspadai kerena memiliki tingkat kerawanan ketidaknetralan ASN yang tinggi.
,”Adapun terdapat satu kabupaten yang perlu diwaspadai karena memiliki tingkat kerawanan
ketidaknetralan ASN yang tinggi, yakni Kabupaten Dompu dengan skor kerawanan sebesar 24.52,” terangnya.
Karena itu tambahnya pihaknya melakukan langkah-langkah
dalam mengawasi dan mencegah ketidaknetralan ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan memberikan imbauan kepada stakeholders terkait seperti pemerintah
daerah/Gubernur, BKD, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) tentang pencegahan untuk menjaga netralitas ASN dalam lingkup Provinsi NTB.
,”Merekomendasikan kepada KASN dan stakeholders terkait seperti Pemerintah
Daerah/Gubernur, BKD, OPD untuk mengintensifkan program sosialisasi netralitas ASN dalam berbagai bentuk aktivitas baik secara offline ataupun online. Hal ini penting mengingat masih banyaknya ASN yang tidak netral disebabkan karena ketidaktahuan dari regulasi yang memang melekat kepadanya,” ujarnya.
Selain itu juga mengoptimalkan patroli pengawasan dan patroli siber jajaran pengawas Bawaslu NTB untuk memantau perkembangan dalam pengawasan netralitas ASN yang biasanya banyak terjadi di sosial media, terkait itu akan memaksimalkan kerja sama dengan pemerintah Daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mendorong kegiatan ini secara simultan.
Bahkan Bawaslu NTB beserta jajaran pengawas di Provinsi NTB membuka posko pengaduan dalam bentuk call center penyampaian informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berasal dari masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam
Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
,”Bawaslu NTB akan mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi lintas stakeholders dalam memantau secara intensif perkembangan isu-isu terkait netralitas ASN bersama KASN, Pemerintah Daerah, BKD, ataupun pihak Kepolisian. Langkah ini perlu diperkuat karena keterbatasan Bawaslu NTB dalam melakukan pengawasan kepada ASN yang perlu ditindaklanjuti secara khusus kepada masing-masing pihak yang
memiliki kewenangan dalam memayungi status kepegawaian dari para ASN,” pungkasnya.(SN.01)






