Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Mataram, suaranusa – Ribuan botol minuman beralkohol dan tradisional berbagai jenis dan merk dimusnahkan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Mataram.

Pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi dalam Kegiatan Rutin Yang di tingkatkan (KRYD) Polresta Mataram dengan menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional yang tidak dilengkapi ijin produksi dan ijin menjual minuman dilakukan dengan cara dicampurkan dalam wadah besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, mengatakan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYT) mulai dari 21 Agustus- 1 September 2023.

,”Dari kegiatan tersebut Polresta Mataram berhasil mengamankan minuman beralkohol dan tradisional dengan berbagai jenis dan merk dengan jumlah keseluruhan seribu sembilan ratus dua puluh botol dengan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar seratus delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah, “ucapnya ketika ditemui disela pemusnahan, Jum’at (1/9/2023) pagi.

Menurutnya, bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kampanye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 diwilayah hukum Polresta Mataram.

Selain itu, lanjutnya bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengamanan serta penertiban terhadap tempat tempat yang menjadi keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan wilayah hukum Polresta Mataram.

, “Kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol, “ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Ops KRYD dalam rangka menjelang Ops Mantap Brata melakukan penindakan terhadap warung dan tempat hiburan di wilayah hukum Mataram dan Lombok Barat.(SN.01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *