Lombok Tengah, suaranusa – Guna, untuk memastikan mana batas antara lahan milik warga dengan lahan yang masuk kawasan ITDC.
Karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) turun langsung melakukan pengecekan tapal batas atas lahan milik salah satu warga, Lalu Jaenun yang berbatasan dengan lahan milik ITDC yang terletak di HPL 47 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.pada Kamis (26/10/2023).
Tidak hanya itu, pihak BPN juga melakukan pengecekan terhadap beberapa lahan milik warga lainnya yang berbatasan langsung dengan lahan milik Lalu Jaenun seperti lahan milik Rede.
,”Kita turun melakukan pengecekan atas permintaan pemilik lahan. Jadi hari ini, kami bersama tim sudah melakukan pengecekan langsung,” ucap Kepala BPN Loteng, Subhan.
Dikatakannya, pengecekan tersebut didamping oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta yang wakili Sekdes, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dan unsur TNI-Polri, pemilik lahan dan beberapa unsur masyarakat lainnya.
,”Kami sudah bersurat ke pihak Kejari dan unsur TNI-Polri untuk melakukan pendampingan saat turun mengecek lahan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah melakukan pengecekan tersebut, pihaknya kemudian akan melakukan pertemuan dengan semua pihak. Baik itu pemilik lahan, Pemdes Kuta dan pihak ITDC.
,”Minggu depan kita akan lakukan pertemuan dengan mereka. Jadi hari ini hanya sebatas pengecekan saja, tidak ada pengukuran atau kegiatan lainnya,” tandasnya.
Ia berharap, setelah turun melakukan pengecekan tersebut, kondusifitas di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan.(SN.red)






