Mataram, suaranusa – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah, meminta agar penyelenggara pemilu haruslah profesional.
,”Penyelenggara pemilu dituntut seolah-olah seperti seorang dewa, kode etiknya. Haruslah cermat dan teliti tidak boleh ada kesalahan,” ucapnya saat mengunjungi KPU Provinsi NTB,Jumat (29/9/2023)
Menurutnya bahwa regulasi terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yakni peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 dan yang menjadi pedoman beracara dan kode etik penyelenggara pemilu yaitu peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017
Selain itu, Tito juga meminta agar KPU tidak baper apabila Bawaslu melaporkan KPU terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Karena menurutnya bahwa memang DKPP memiliki jalur aduan terkait pelanggaran kode etik salah satunya dari Bawaslu. KPU juga dapat mengadukan Bawaslu apabila putusan Bawaslu dianggap tidak tepat oleh KPU.
“Jadi tidak usah baper”, imbuhnya
Dipaparkan pula bahwa ada enam jalur pengadu atau pelapor yang dapat mengadukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu, penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih dan rekomendasi DPR.(SN.01)






