Mataram, suaranusa – Pasangan suami istri asal Jawa Timur bersama dua orang rekannya diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di toko emas di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, NTB., pada 11 Oktober 2023.
Keempat pelaku itu adalah AW (43) suami dan AD (42) istri asal Pasuruan dan dua rekannya AS (33) Bangkalan dan KA (24) Pasuruan Jawa Timur.
Mereka diduga sebagai pelaku curat lintas provinsi tersebut berhasil diamankan ketika sedang melarikan diri ke wilayah Dompu, pada Jum’at (14/10/2023).
Kapolresta Mataram-Kombes Pol Mustofa,mengatakan bahwa keempat pelaku yang diduga pelaku curat antar daerah tersebut diamanlan dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tanggal 11 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 wita di salah satu toko emas di Kota Matatam.
, “Mereka berhasil diamankan atas kerjasama reskrim Polres Mataram dengan reskrim polres jajaran se NTB, ” ucapnya didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Wiwin Widiarti, Sabtu (14/10/2023).
,”Empat pelaku tiga laki dan satu perempuan, kita duga pelaku lintas daerah, karena berasal dari Jawa Timur,” ungkapnya.
Bahkan pasangan suami istri merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2021 selama enam bulan penjara tersebut bersama dua orang rekannya melakukan aksi di tiga wilayah di NTB yaitu, Kota Mataram, Alas, dan Sumbawa.
Sementara itu ditambahkan, Kasat Reskrim, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di Dompu kurang dari 24 jam.
,”Mereka diamankan atas laporan dari korban, dimana korban dalam laporannya rugi sekitar Rp 100 juta,” ucapnya.
Ditambahkannya adapun modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dimana kedua pasangan suami istri berpura pura mau beli emas dengan iming iming ada dana Rp 35 juta,namun ketika penjaga lenga, emas yang ada di atas etalase langsung diambil.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya, topi yang terekam CCTV, 10 gelang emas, 7 cincin, 13 kalung, Hp dan mobil.
Atas perbuatannya kini para tersangka diamankan di Polresta Mataram, dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(SN.01)






