Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan Pada 64 Notaris Yang Baru Dilantik

Mataram, suaranusa – Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa dalam menjalankan jabatannya, botaris berkewajiban bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 64 Notaris di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB sesuai dengan amanah Menkumham Yasonna H. Laoly.pada Selasa (31/10/2023).

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga berpesan pada pada notaris untuk menjaga kualitas pelayanan, yang dapat menjamin kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *