Penasehat Hukum Kecewa Terhadap Lelang Obyek Yang Masih Sengketa

Mataram, suaranusa – Proses lelang terhadap tanah yang diatasnya berdiri tiga lokal ruko yang terletak di Dusun Lokong Dendek Desa Dasan Tereng. Narmada Lombok Barat, NTB yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Mataram, tidak ada peminat atau pembeli.

Padahal proses lelang kali ini merupakan yang ke enam kali dilakukan oleh KPKNL atas permintaan pihak bank.

Penasehat Hukum pemilik lahan yang juga ketua LSM Rajawali,, H. Akhmad Salehuddin SH, mengatakan bahwa jauh sebelum mulai lelang pertama hingga ke enam ini pihaknya sudah menduga tidak ada pembeli

,”Kami sudah menduga dengan alasan sederhana yaitu tidak mungkin ada orang yang mau beli objek yang sedang dalam masalah,sedangkan barang yang tidak bermasalah banyak yang dijual,”ungkap setelah lelang dilaksanakan, Jum’at (20/10/2023).

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa objek yang saat ini tengah di lelang oleh KPKNL atas permintaan pihak Bank Mandiri tersebut merupakan objek yang saat ini tengah dalam proses perkara dan saat ini masih proses sidang di PN Mataram antara pihak I pemilik lahan dengan pihak ke- tiga pemilik bangunan, dimana pada waktu itu pihak I dan pihak ke tiga sepakat bekerjasama untuk mendirikan bangunan diatas lahan tersebut.

Namun seiring waktu berjalan pihak I muncul keterkaitan dengan bank lantaran adanya transaksi kredit. Saat mengalami wanprestasi pihak bank menyita objek yang menjadi agunan kredit saat itu.

Atas peristiwa tersebut pihak ke Itiga menggugat pihak I yang saat ini masih proses sidang.

Terlepas dari itu, lanjut H. Akhmad Salehuddin SH, berharap kepada KPKNL agar dalam memutuskan proses lelang terhadap sesuatu objek lelang harus melalui proses pertimbangan yang matang.

“Ya.. kami selaku penasehat hukum pihak I merasa kecewa atas keputusan KPKNL yang mengabulkan permintaan pihak Bank Mandiri untuk melakukan pelelangan tersebut sementara objek ini masih dalam sengketa,”ungkapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum dari pihak ketiga yang memiliki bangunan tiga unit ruko yang di lelang KPKNL, Lalu Kamala, SH, juga merasa kecewa dengan keputusan dilakukan pelelangan terhadap objek yang memang betul saat ini sedang berperkara di pengadilan.

,”Menurut kami, tidak harus objek ini di lelang oleh KPKNL, kan bisa diserahkan masalah tersebut kepada pihak satu dan pihak bank untuk menjual bersama-sama sesuai dengan harga pasaran umum saat ini,”ucapnya menggebu-gebu.

Menurutnya, harga yang ditawarkan dalam lelang terhadap objek tersebut itu sebesar Rp 1 miliar 50 juta. dimana harga ini dianggap jauh dibawah harga bangunan tiga ruko tersebut yang mencapai Rp 1,3 miliar.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *