Mataram, suaranusa – Berkas perkara dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tersangka BP, (46) warga Ampenan, Kota Mataram, NTB, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Adapun barang bukti yang ikut diserahkab berupa satu unit Komputer, 26 lembar berkas Persyaratan CPMI, 1 ex. Foto copy paspor, KK, KTP atas nama korban, tiga paspor, satu lembar kwitansi serta barang bukti lain yang tercantum dalam surat perintah sita dan ketetapan pengadilan.
,”Tersangka dan barang bukti tentang dugaan kasus tindak pidana penempatan PMI yang di tangani Unit PPA atas nama tersangka diatas telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram hari ini,”ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (16/10/2023) usai penyerahan tersangka dan BB.
,”Semua sudah rampung, tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Perkara ini tinggal menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Penyerahan dilakukan oleh Unitt PPA didampingi Wakasat Reskrim Polresta Mataram, dikantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh JPU Mila Melinda SH.(SN.01)






