Mataram, suaranusa – Balai Besar POM (BBPOM) di Mataram dalam kurun waktu bulan Januari hingga November 2023 berhasil mengamankan 46.828 tablet obat obat terlarang atau ilegal tanpa ijin edar.
Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, barang bukti tersebut berhasil diamankan dalam 10 perkara.
,”Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis tramadol, trihexyphenidil dan dextromethorphan,” ucapnya
Menurutnya sedangkan total barang bukti dari 10 perkara tersebut sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp.468.280 juta.
,”Jika 1 orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang, “ungkapnya.
Sementara itu, untuk penanganannya tujuh perkara sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), 1 perkara P-21 (berkas perkara sudah dinyatakan lengkap), 2 perkara tahap 1 (penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan) dan 1 perkara tahap SPDP.
Sedangkan untuk peta sebaran perkara : Kota Mataram 6 kasus, Loteng 1 kasus, Lotim 1 kasus, Sumbawa 1 kasus, Dompu 1 kasus, dan Kota Bima 1 kasus.
Yosef juga mengungkapkan masih tingginya peredaran OOT illegal ini menunjukan masih tingginya demand (permintaan) dari penyalahguna obat di wilayah NTB selain motif ekonomi yang dilakukan oleh para pengedar atau pelaku tindak pidana,hal ini tentunya menjadi kewaspadaan kita bersama mengingat peredaran OOT illegal dan penyalahgunaan obat mengancam ketahanan nasional dan daya saing bangsa.
,”Saat ini target pemasaran bukan hanya untuk kelompok pekerja dan mahasiswa namun juga sudah merambah ke kelompok pelajar tentunya ini mengancam kualitas SDM dan penghambat pencapaian Indonesia Emas 2045,” paparnya.(SN.01)






