Mataram, suaranusa – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) NTB mencatat beberapa potensi kerawanan dan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye.
Kordinator Divisi Pencegahan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu NTB Hasan Basri., mengatakan bahwa dari hasil rakor bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan stakeholder pemilu mencatat beberapa potensi kerawanan dan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye.
,”Inventarisir data kerawanan di antaranya berkaitan dengan kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, materi (content) kampanye, metode kampanye, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye,”ucapnya, Senin (27/11/2023).
Selain itu, berdasarkan cacatan hasil rakor yang digelar pada bulan Oktober tersebut juga terkait dengan kerawanan yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu, dan kerawanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan dan di tempat pendidikan.
Karena itu,lanjutnya menghadapi potensi kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu NTB dan jajaran pengawas secara berjenjang telah melaksanakan fungsi pencegahan mulai dari menerbitkan surat imbauan langsung kepada stakeholder terkait, seperti surat imbauan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK), dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) kepada partai politik peserta pemilu, surat imbauan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB, maupun surat imbauan larangan kampanye di luar jadwal yang ditujukan kepada para calon anggota legislatif melalui partai politiknya.
,”Tidak itu saja, Bawaslu NTB juga melakukan silaturahmi pencegahan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dengan tindakan nyata berupa penandatanganan fakta integritas. Dimana dalam fakta integritas tersebut terdapat tujuh poin penting yang harus disepakati dan diwujudkan oleh anggota/pengurus dan seluruh jajaran parpol untuk terciptanya pemilu bersih 2024,”terangnya.
Karena itu menghadapi tahapan kampanye yang dimulai Selasa (28/11/2023), kerja-kerja pencegahan terus digalakkan Bawaslu NTB di setiap tahapan maupun subtahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Terlebih saat ini yang akan memasuki tahapan kampanye pemilu, koordinasi secara intens dengan jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa terus dilakukan.
Desain atau metode pencegahan yang diterapkan oleh Bawaslu NTB terus mengalami perkembangan, seperti identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan stakeholder, serta supervisi Bawaslu NTB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTB.
Kegiatan-kegiatan pencegahan ditujukan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye, lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
Ditambahkan oleh mantan ketua bawaslu Kota Mataram ini, Bawaslu NTB menyadari bahwa kerja sama dengan seluruh pihak merupakan hal utama yang menjadi keberhasilan dari tugas-tugas pencegahan dan pengawasan yang dilakukan.
Oleh karena itu, Bawaslu NTB secara massif telah melaksanakan kerjasama kolaboratif multistakeholder dengan banyak stakeholder terkait, dari kelompok kepentingan di tatanan pemerintah daerah dan masyarakat.
Beberapa kegiatan pencegahan selama masa persiapan memasuki tahapan kampanye yang telah dilaksanakan di antaranya adalah: (1) Audiensi kerja sama dengan Satpol PP NTB tentang penertiban APS dan APK; (2) SKB gugus tugas pengawasan konten kampanye di media massa dengan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) NTB, KI (Komisi Informasi) NTB, dan KPU NTB; (3) deklarasi damai pemilu 2024 dengan Polda NTB, Korem 162/WB, dan stakeholder pemilu lainnya; (4) Rancangan kerja sama dengan Diskominfotik NTB tentang Pengawasan Konten Kampanye; (5) Pembentukan pokja pengawasan kampanye dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan; (6) Merancang MoU dengan tujuh universitas terkait pengawasan partisipatif di lingkungan akademik; (7) MoU dengan Kanwil Kemenag NTB tentang Pengawasan Netralitas ASN, dan dengan organisasi media,mengenai pengawasan konten pemilu di media massa.(SN.01)






