Surabaya, suaranusa – Perlu ketelitian dalam membuat laporan, khususnya terkait akuntabilitas laporan keuangan untuk menghindari kesalahan dalam penyajian laporan keuangan.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. saat memberikan pengarahan pada kegiatan rekonsiliasi data PNBP dan Laporan Keuangan DIPA Unit Administrasi Hukum Umum , di Surabaya, Senin (06/11/2023).
Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Isna Matya Febnurjannah YN dan Ricky Aditya Supratman Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, serta staf hadir dalam kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga meminta pejabat keuangan Kanwil Kemenkumham NTB untuk melakukan pengawasan secara berjenjang. Tentu saja, sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly untuk menjaga opini Kemenkumham RI Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyusunan laporan dapat sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga laporan yang disajikan lebih berkualitas dan tersusun laporan yang akurat, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.(SN.01)






