Kejari Bima Tahan Kepala Seksi Dana BPR NTB Cabang Sape

Bima, suaranusa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan seorang pria berinisial AR (53) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape (PD. BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014 sampai dengan 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H.,M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape (PD. BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014 sampai dengan 2017,pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2023,

,”Identitas tersangka : AR (l54 ) selaku Kepala Seksi Dana Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima Cabang Sape pada tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direksi nomor: KP.01/8A/KEP.DIR/BPR/NTB BM/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang mutasi pegawai perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat dan kemudian mengalami mutasi pegawai menjadi Kepala Seksi Penyelematan Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Sape tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: KP.01/62/KEP.DIR/BPR NTB BM/XI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Mutasi Pegawai pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima pada tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017,” ucapnya didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Catur Hidayat, S.H.

Menurutnya bahwa perbuatan tersangka AR mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp. 548 juta lebih

Atas perbuatan tersangka AR disangka melanggar: primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

,”Tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (duapuluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2023,” pungkasnya.(SN.red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *