Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

Mataram, suaranusa – Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Dompu dihadiri oleh sejumlah pihak terkait mulai dari OPD, Camat, tenaga ahli, LSM, toma yang ada disekitar mata air.

Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB, memaparkan terkait substansi yang diatur dalam raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; perencanan perlindungan mata air, perlindungan dan pelestarian mata air, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan lain lain.

Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *