Mataram, suaranusa – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, mencatat hingga hari ke 18 tahapan massa kampanye pemilihan unum (pemilu) tahun 2024 ada sembilan kampanye yang di hentikan.
,”Berdasarkan hasil pengawasan kami di Bawaslu Kota, hingga kemaren sejak 28 November dimulainya masa tahapan kampanye ada sembilan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu,” ucap Kordiv Hukum, pencegahan, parmas dan humas, Bawaslu Kota Mataram, Efendi, saat ditemui disela sela rakor evaluasi kesatu pengawasan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024,Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, bahwa sembilan kampanye yang dihentikan tersebut dilarenakan tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
“Jadi sesuai dengan prosedur dan aturan maka kampanye yang tidak mengantongi iSTTP terpaksa di hentikan,” ungkapnya.
Perlu diketahui ke sembilan kampanye yang dihentikan tersebut, dua diantaranya dilakukan terhadap caleg provinsi, mereka tidak memiliki STTP namun ikut kampanye bersama dengan caleg Kota yang memiliki STTP.
,”Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Mataram,” urainya didepan peserta rakor.
Sementara pada saat membuka rakor yang dihadiri dan diikuti oleh seluruh Panwascam dan Pengawas Kelurahan.
Efendi menekankan agar para panwascam dan pengawas kelurahan tetap melakukan pencegahan terhadap caleg yang melalukan kampanye tanpa STTP.
,”Peserta yang melakukan kampnye tanpa STTP harus kita bubarkan, karena itu rekan rekan panwascam dan PKD agar selalu berkoordinasi dengan stakeholder untuk bisa melakukan pencegahan,”tegasnya.
Karena itu, pencegahan terhadap kampanye yang tidak mengantongi STTP agar dilakukan dengan humanis tanpa arogan dan tidak membuat tersinggung hingga bisa diterimah oleh caleg.
,”Saya tegaskan upaya pencegahan harus dikedepankan, pencegahan, pencegahan pencegahan demi tercapainya pemilu yang berintegritas, “terangnya.
Namun Efendi juga mengharapkan pada para peserta pemilu jika ingin melakukan kampanye agar mentaati aturan yang berlaku diantaranya dengan melengkapi STTP.
,”Saya berharap pada rekan rekan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal untuk memastikan pelaksanaan kampanye di wilayah masing masing terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlalu,” pungkasnya didampingi oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Suprayogi.(SN.01)






