Mataram, suaranusa – Satuan Reskrim Polresta Mataram akhirnya menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atau perkelahian yang terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan malam dan hotel LP di tengah Kota Mataram, NTB, pada (25/12/2023) dini hari sekitar pukul 02:30 Wita
Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara, menjelaskan bahwa kasus tersebut murni tindakan penganiayaan dimana keduanya baik terduga maupun korban sama-sama saling lapor.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) nomor 124 dan 125 tertanggal 25 Desember 2023. Kedua laporan tersebut saat ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Mataram yang semula ditangani Polsek Sandubaya.
,“Kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dimana terlapor (B) dalam LP 124 telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sandubaya,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (26/12/2023)
Menurutnya, bahwa sementara pada LP 125 dengan terlapor LW, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram masih sedang melakukan proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini, tersangka dugaan penganiayaan sesuai LP 124 tersebut akan diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara
Kapolresta menyebutkan bahwa kasus tersebut murni tindak pidana penganiayaan, bukan perkelahian antar kelompok ataupun antar suku agama sehingga masyarakat diharapkan benar-benar mengetahui duduk persoalannya.
Oleh karena itu Ia berharap doa dan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
,”Berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu ataupun informasi yang sumbernya belum diketahui secara jelas karena dapat mengganggu ketentraman hidup masyarakat secara umum,” ungkapnya.
Maka dari itu tambahnya, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait penganiayaan tersebut, silahkan mendatangi Sat Reskrim Polresta Mataram
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Mataram tidak ingin peristiwa penganiayaan ini akan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuat suasana Kamtibmas yang tidak kondusif.(SN.01)












