Puluhan APK Yang Melanggar Aturan Ditertibkan Tim Terpadu Kota Mataram

Mataram, suaranusa – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dari perserta pemilu 2024 di Kota Mataram, NTB, ditertibkan oleh tim terpadu,pada Senin (11/12/2023) pagi.

Penertiban terhadap APK dalam bentuk spanduk, pamplet, baliho tersebut dilakukan karena dinilai melanggar aturan.

Penertiban APK yang melanggar aturan di lakukan tim terpadu terdiri dari Bawaslu, Panwascam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Polresta Mataram, TNI.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyebutkan bahwa mengacu pada PKPU 15 dan PKPU 20 tahun 2023 dan surat keputusan KPU Kota Mataram Nomor 181 tahun 2023 yang mengatur terkait zonasi pemasangan APK seperti di pohon, fasilitas publik, fasilitas pemerintah, tempat ibadah tidak di bolehkan karena melanggar aturan ketentuan jadi harus segera di tertibkan.

,”Untuk penertiban APK yang melanggar menjadi tugas tim terpadu yang dibentuk bersama KPU, Bawaslu dan Pemkot Mataram yang bekerja berdasarkan rekomendasi dari pengawas,” ungkapnya.

Menurutnya untuk penetiban oleh tim terpadu dilakukan terhadap APK yang sebelumnya telah dilakukan identifikasi.

,”Penertiban terhadap APK yang sudah diindentidfikasi oleh pengawasan kelurahan dan kecamatan, penertiban sesuai dengan titik titik yang telah ditentukan,” terangnya.

Karena itu, lanjutnya dalam proses pemertiban, tim terpadu memperlakukan seluruh peserta pemilu sama karena kalau tidak sama maka pemgwasan yang disorot.

,”Jika tidak kita lakukan perlakuan yang sama maka komplin akan ditujukan pada kami bawaslu,” ujarnya.

Terkait penertiban, tim terpadu akan bekerja secara meraton selama 75 hari hingga nanti tanggal 10 Februari 2024.

,”APK ini seperti jamur dimusin hujan, hari ini kita tertibkan nanti akan muncul dipasang yang lainnya,” pungkasnya, didampingi oleh komisioner lainnya, Ependi dan Bambang Suprayogi.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *