Guna Memberikan Pelayanan Prima, KPUD Kota Mataram Gelar Rakor Pindah Memilih Pemilu 2024

Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram meminta pada seluruh warga masyarakat yang ingin pindah memilih pada pemilu 2024 agar segera mengurus surat pindah hingga batas waktu pertengahan bulan Januari ini.

Ketua KPUD Kota Mataram, Husni Abidin, mengatakan pengurusan pindah memilih pada pemilu 2024 batas waktunya hingga empat hari lagi.

,”KPU melayani pindah memilih dengan semua kategori hingga nanti tanggal 15 Januari 2024 besok,” ucapnya saat membuka rakor pindah memilih pemilu 2024,Rabu (10/1/2024).

Menurutnya pengurusan surat pindah memilih ini di laksanakan lebih awal dengan tujuan untuk mematang data pemilih.

Karena itu berdasarkan evaluasi pemilu tahun 2019 ke 2024, maka KPU RI memerintahkan untuk mematang data hingga kejajaran bawah.

Karena itu, menurutnya, jika ada yang ingin pindah memilih untuk bisa langsung mengurus lewat kelurahan kecamatan atau ke kantor KPU.

, “Selain datang langsung ke kelurahan, kecamatan dan kantor KPU, namun juga bisa lewat online yaitu melalui aplikasi Sidalih, ” terangnya.

Disebutkan bahwa di Kota Mataram yang sudah mengurus surat pindah memilih atau DPTB tercatat sekitar 500 pemilih.

Namun Husni juga menekankan agar pemilih atau masyarakat juga harus terbuka jika pindah memilih.

, “Tidak ada satu pun masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang tidak terlayani hak konstitusinya, ” tergasnya.

Sementara itu terkait rakor yang dihadirii oleh sejumlah instansi yang ada di Kota Mataram, KPU berharap bisa mendapatkan informasih dan kerjamsana seluruh pimpinan instansi agar data terkait pindah memilih bisa valid.

,”Maka kami harapannya lewat rakor ini ingin mendengar. apa kendala dan apa potensinya yang harus diinfut guna untuk memberikan pelayanan prima pada pemilih, karena hak pemilih dalam memberikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nanti,” pungkasnya.

Rakor pindah memilih pemilu 2024 ini dihadiri oleh sejumlah instasi mulai dari, Bawaslu Kota Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan, Rumah Sakit, Kemenkumham dan lain sebagainya.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *