Jaga Netralitas dan Profesionalisme, PTPS Pemilu 2024 Di Kota Mataram Tandatangan Pakta Integritas

Keterangan fhoto : Penandatangan Pakta Integritas Oleh PTPS di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram

Mataram, suaranusa – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Mataram, Efendi, mengingatkan agar petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilu 2024 yang baru dilantik untuk tetap menjaga menjaga netralitas dan profesionalisme.

,”Sebagai pengawas TPS, netralitas dan profesionalisme harus senantiasa dijunjung tinggi “ucapnya mewakili ketua bawaslu kota saat menghadiri pelantikan Pemgawas TPS se Kecamatan Sekarbela, Senin (22/1/2024) siang.

Karena itu menurutnya PTPS harus menjalankan tugas pengawasan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi yang dapat merugikan integritas pemilu.

,”Dengan memegang teguh prinsip-prinsip tersebut, saya yakin sahabat-sahabat akan mampu menjalankan tugas sebagai pengawas TPS dengan baik, “ungkapnya.

Maka dari itu Ia mengajak bersama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu, memastikan bahwa setiap suara rakyat dihormati, dan mewujudkan pesta demokrasi yang berlangsung damai dan bermartabat.

Dimana Bawaslu memiliki peran strategis dalam menjaga integritas serta menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap proses pemilu.

,”Oleh karena itu, kehadiran sahabat-sahabat sebagai pengawasTPS sangatlah penting dalam menjamin keberlangsungan demokrasi yang sehat yang langsung berhadapan dengan tahapan terpenting pada Pemilihan Umum, “tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, PTPS juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjalan tugas.

Adapun isi dari pakta integritas tersebut yaktu,

1. Membangun dan mengintegrasikan /budaya anti-korupsi /dengan cara berperan secara proaktif/ dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme/ serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung /berupa suap,/ hadiah,/ bantuan, /atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel /dalam melaksanakan tugas pengawasan.
4. Menghindarkan pertentangan kepentingan/ dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
5. Bertindak berdasarkan substansi,/ prosedur administrasi dan teknis operasional pengawasan pemilihan.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan etika dan integritas/ kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sekarbela/dan turut menjaga kerahasiaan saksi dan pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
7. Bila kami melanggar hal-hal tersebut di atas,/ kami siap bertanggungjawab dan menghadapi konsekuensinya /sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *