Mataram, suaranusa – Satu kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) yang melibatkan seorang oknum caleg yang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kota Mataram- Sentra Gakkumdu di pastikan naik ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan paparnya tipilu ini bermula ketika oknum yang tidak disebutkan identintasnya mengunggah sembako dengan narasi janji bagi bagi kepada masyarakat. Aktivitas terlarang itu bahkan diunggah di sosial media lengkap dengan stiker dan ajakan memilih oknum caleg itu.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan bahwa kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat, lalu pihaknya melakukan pendalaman dan berkesimpulan ada unsur pidana tipilu.
,“Sehingga dalam waktu 1 x 24 Jam, laporan tersebut diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram, yang di dalamnya ada pengawas pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, Penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” ucapnya, Jum’at (12/1/2024)..
Menurutnya kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) tersebut dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan.
, “Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram, ” paparnya.
Lanjutnya dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjajikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000, – (dua puluh empat juta rupiah).
Seementara itu Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram dengan didampingi penyidik dan diarahkan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari jadi jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.
,”Dalam menyusun kajian, pengawas pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.”ungkapnya yang juga sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram.
Lanjutnya, bahwa setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.) menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan.
,”Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan.” ujarnya.
Untuk waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak laporan dugaan tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.(SN.01)






