Ketua Bawaslu Kota Mataram Ingatkan 1248 PTPS Pemilu 2024 Untuk Bekerja Sesuai Tufoksi

Mataram, suaranusa – Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengingatkan agar 1248 PTPS Pemilu 2024 yang ada di Kota Mataram untuk menjalankan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan regulasi yang ada.

,”Teman teman PTPS dalam menjalan tugas dan kewajiban harus berdasarkan regulasi yang ada,” ucapnya disela sela kegiatan pelantikan dan bintek PTPS se Kecamatan Cakrangera, Senin (22/1/2024)pagi.

Karena itu, menurutnya terkait regulasi yang harus dipedomani tersebut telah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomo 25 tahun 2023 tekait pungut hitung dan pedoman teknis no 66 thn 2024.

Sementara itu lanjutnya bahwa setelah pelantikan para PTPS akan di berikan bimbingan teknis (bintek) tekait dengan tugas dan fungsi dengan tujuan pemahaman para PTPS sama.

,”Jangan sampai pemahaman di satu kelurahan berbeda dengan kelurahan lainnya itu yang tidak kita mau,” ungkapnya

Karena itu yang menjadi perhatian para PTPS,tugasnya mulai dari sebelum hari pemungutan suara,pada saathari pemungutan suara dan setelah pemungutan.

,”Jadi tugas dimulai dari sebelum hari pumungutan suara bagaimana kita memastikan logistik pemilu sampai sesuai jumlah dan tepat waktu, ada form undangan memilih yang dibagikan oleh KPPS dan ini harus di pastikan sampai pada pemilih termasuk lokasi pembuatan TPS, ini menjadi tugas sebelum hari H. begitu juga pada hari pemungutan setelah memastikan logistik terdistribusi dan lokasi TPS, hingga nanti fomr C1 hasil, harus dipastikan diberikan pada saksi dan pengawas wajib diberikan oleh KPPS,”terangnya.

Perlu diketahui para PTPS akan melaksanakan tugas selama satu bulan di lantik 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *