Mataram, suaranusa – Seorang pria berinisial M (26) warga Lombok Tengah, NTB diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Mataram karena dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. pada Jumat ( 26/1/ 2024) sekitar pukul 23:00 Wita.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara .,melalu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
,”Peristiwa tersebut terjadi d Llingkungan Gebang baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram dengan korban berinisial BNR,(17) warga Batukeliang, Lombok Tengah, “ucapnya.
Menurutnya kejadian tersebut berawal ketika korban menerima telpon terduga dan mengajaknya untuk menikah dan kemudian dijemput ke rumahnya di Lombok Tengah.
,“Korban sempat pamit pada orang tuanya, dan dia pergi bersama terduga,”ungkapnya.
Kemudian oleh terduga, korban diajak ke salah satu kos di wilayah Gebang Baru, Pagesangan, dan disana korban sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Bahkan aksi tesebut kembali terulang ketika terduga mengajak korban pindah ke salah satu kos di Batulayar,Lombok Barat.
Setelah itu korban meminta diantar pulang namun oleh terduga tidak dijinkan.
,“Sekitar dua hari di kos tersebut, pada saat terduga keluar membeli makanan, korban diam-diam kabur. Dengan menggunakan taxi korban pulang kerumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor yang merupakan keluarga nya,”paparnya.
Tidak terima dengan perististiwa tersebut keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengamankan terduga.
Atas perbuatannya,terduga saat ini meringkuk dibalik jeruji Polresta Mataram guna menunggu proses hukum lebih lanjut.(SN.01)






