Mataram,suaranusa – Seorang pria berinisial IK,( 29) warga jalan Raden Abdul Rahman, Labuapi, Lombok Barat, NTB, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat satu kilo lebih sesaat setelah menerimah paket pesanan dari Medan Sumatra.
Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol Sisman Adi Pranoto, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan control delivery terhadap paket tersebut pada Jum’at 29 Desember 2023 kemaren.
,”Alhasilnya berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya,” ucapnya dalam rilis yang diterima media, Selasa (9/1/2024)
Selain itu tambahnya saat dilakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan adalah 1.105 gram.
Perlu diketahui bahwa keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.
,”Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya IK beserta barang bukti diamankan di BNNP NTB untuk menunggu proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(SN.01)






