Wakil Ketua DPRD Loteng Pertanyakan Terkait Data Penerima Manfaat Bansos

Lombok Tengah, suaranusa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H M. Mayuki, S. Ag,mengatakan bahwa ada sebanyak 194 ribu penerima Bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten Lombok Tengah, NTB perlu ditinjau kembali yang mana berhak dan wajib sebagai penerima.

Ia menduga ada kejanggalan data terutama yang ada di empat kecamatan yaitu Kecamatan Praya, Praya Tengah, Kopang dan Kecamatan Janapria.

,”Kinerja operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) perlu ditinjau kembali” ucapnya.

Pada 2023 hampir setiap desa di Lombok Tengah sudah memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Operator yang mendapatkan mandat dari Kementerian Sosial bertugas melakukan input data dan memperbarui data kemiskinan yang ada di setiap desa dan kelurahan.

Sebab, menurutnya data itu perlu dievaluasi,,”Saya yakin data itu tidak berdasarkan Standar Operasional (SOP) yang ada karena begitu mudah mereka menerima tanpa melalui mekanisme yang ada.” paparnya.

Lebih anehnya kata dia, bahwa mendengar ada kepentingan politik terhadap penerima manfaat. Mereka sudah bergentayangan, ini tidak bisa dibiarkan saya kasihan dengan masyarakat yang berhak menerima manfaat, namun karena kepentingan politik diduga mereka tidak dapat.

,”Saya kasihan dengan orang yang seharusnya dapat namun ketika ada kepentingan politik maka dia diduga tidak dapat.” tudingnya.

Maka dari itu lanjutnya ada sebanyak 145 orang oprator SIKS-NG di Desa/Kelurahan di kabupaten Lombok Tengah terancam dipidana”.

Karena praktek nya dilapangan petugas langsung meminta KTP dan KK untuk mereka data, tidak berdasarkan SOP yang berlaku.

.”Dari mana asal usul kinerja operator SIKS-NG itu mengambil data benar.” jelasnya yang juga koordinator Komisi IV DPRD yang membidangi salah satu oeding sektor Bantuan Sosial (Bansos) di kabupaten Lombok Tengah.

Karena itu, pihaknya ingin melihat data itu bener nggak data penerima sesuai dengan kategorinya.

,”Pernah apa tidak melakukan rapat dengan RT/Kaling/Kadus/Kelurahan/Desa dan Kecamatan kemudian rapatnya dimana, adakah berita acaranya,” tanya penuh dengan tanda tanya..

Maka dari itu Ia menyarankan perlu ditinjau kembali data penerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah karena diduga tidak sesuai dengan standar operasional dalam mendata penerima bantuan sosial bagi masyarakat.

,”Ini kan aneh saya tidak pernah melihat mereka itu bermusyawarah baik di desa di Kecamatan, masyarakat yang harus mendapatkan bantuan, ni kan kejahatan luar biasa, ini bahaya, jika itu tidak diperbaiki.”tegasnya.

Wakil Pimpinan DPRD Ini juga mengingatkan untuk berhati-hati baik oknum-oknum yang terlibat di dalamnya karena ini ada unsur pidananya.

“Hati-hati bisa dipidana mereka itu sebanyak 194 ribu orang penerima program bantuan sosial dan yang lainnya.” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya mewanti wanti dengan akan terus memantau kegiatan tersebut sebagai bentuk tannggungjawab.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *