Mataram, suaranusa – Ada terdapat sebanyak 13539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berpontensi rawan dan dapat menggannggu jalannya proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu NTB, ,Hasan Basri,mengatakan bahwa Bawaslu NTB petakan kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu tahun 2024 di 10 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
,”Ada sebanyak 13.539 TPS berpotensi rawan dan dapat mengganggu/menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 februari 2024,”ucapnya
dalam konfrensi pers hasil penyampaian hasil pengawasan tahapan kampanye, logistik masa tenang dan identifikasi TPS di Provinsi NTB pada pemilu 2024,Senin (12/2/2024)
Menurutnya, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 1.166 Desa dan Kelurahan di 10 Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
,”Penetuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada 7 variabel dan 22 indikator. Pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama 6 hari dari tanggal 3 sampai dengan 8 februari 2024,”ungkapnya.
Dimana sebelumnya Bawaslu NTB menginstruksikan jajaran pengawas Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan identifikasi TPS Rawan dimasing-masing Desa/Kelurahan.
Adapun variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS). Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Kelima, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan). Keenam, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). Ketujuh, jaringan listrik dan internet.
Dimana penyusunan data TPS rawan merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024.
Berikut adalah hasil identifikasi dan penyusunan TPS Rawan di Provinsi Nusa Tenggara Barat :
5 (lima) Indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi,
1. 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2. 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3. 1.138 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
4. 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5. 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
17 (Tujuh Belas) Indikator TPS rawan yang banyak terjadi,
1. 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
2. 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang
3. 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS
4. 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
5. 158 TPS diwilayah rawan bencana
6. 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu
7. 117 TPS sulit dijangkau
8. 75 TPS terdapat kendala aliran listrik dilokasi TPS
9. 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA
10. 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara
11. 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan
12. 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
13. 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu
14. 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan
15. 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan
16. 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik
17. 34 TPS di lokasi khusus
Lanjut mantan ketua Bawaslu Kota Mataram tersebut, dokumen hasil pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, KPU, Peserta Pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan strategi pencegahan dengan melakukan :
1. Apel siaga patroli pengawasan
2. Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
3. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
4. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
5. Membuat himbauan ke jajaran KPU, Peserta Pemilu, Pemerintah Daerah (Kab/Kota, Kec dan Desa/Kelurahan) dan pihak terkait lainnya
6. Kolaborasi dengan Pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif, dan
7. Menyediakan posko dan call center pengaduan masyarakat disetiap level yang bisa diakses masyarakat.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih
Adapun indikator jumlah TPS sebaran di Kabupaten/Kota
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) 5.655
Lombok Timur,Lombok Barat,Sumbawa,Bima,Lombok Tengah,Mataram,Lombok Utara,Sumbawa Barat,Kota Bima, dan Dompu
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 3.630 Lombok Barat, Sumbawa,Bima, Lombok Timur,Sumbawa Barat,Lombok Tengah, Kota Bima,Lombok Utara, Kota Mataram, dan Dompu
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 458 Bima,Lombok Timur,Sumbawa,Sumbawa Barat,Kota Bima,Lombok Tengah,Kota Mataram,Lombok Utara,Dompu,dan Lombok Barat.
4. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 1.138 Bima, Lombok Timur,Sumbawa,Sumbawa Barat,Kota Mataram,Kota Bima,Lombok Tengah,Lombok Utara,Dompu,Dan Lombok Barat.
5. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 192 Sumbawa Barat,Bima,Lombok Timur,Kota Bima,Kota Mataram,Sumbawa,Lombok Tengah,Lombok Utara,Dompu, Dan Lombok Barat.
6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu 146 Bima, Kota Bima, Lombok Timur, Kota Mataram, Sumbawa Barat,Lombok Tengah,Sumbawa,Lombok Utara, Lombok Barat, Dan Dompu.
7. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS 296 Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Dompu, Bima,Kota Bima,Sumbawa Barat,Sumbawa, Dan Lombok Barat.
8. Terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS 67 Sumbawa Barat, Lombok Tengah,Kota Mataram,Lombok Timur, Kota Bima,Bima, Dompu, Sumbawa, Lombok Utara, Dan Lombok Barat.
9. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu 52 Sumbawa Barat,Lombok Tengah, Lombok Timur,Lombok Utara,Lombok Barat,Kota Mataram,Sumbawa, Dompu, Bima, Dan Kota Bima.
10. ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 54 Bima, Lombok Timur, Lombok Utara, Kota Bima, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa, Dan Dompu.
11. Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan 63 Bima, Kota Bima, Sumbawa Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa, Dompu, Lombok Utara, Lombok Barat, Dan Kota Mataram.
12. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan 33 Kota Bima, Sumbawa Barat, Kota Mataram, Bima, Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Dan Dompu.
13. Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan 60 Lombok Timur,Sumbawa Barat, Kota Bima, Sumbawa, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok Tengah, Dompu, Dan Bima.
14. Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan 60 Sumbawa, Lombok Timur, Sumbawa Barat,Kota Bima, Bima, Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Dan Dompu.
15. TPS sulit dijangkau 117 Lombok Timur, Sumbawa, Lombok Tengah,Sumbawa Barat, Lombok Utara, Lombok Barat, Bima, Kota Bima, Kota Mataram, Dan Dompu.
16. TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa) 158 Kota Bima, Sumbawa Barat, Sumbawa, Kota Mataram, Bima, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Dan Dompu.
17. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 165 Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa , Lombok Utara, Kota Mataram, Bima, Sumbawa Barat, Kota Bima, Dompu, Dan Lombok Barat.
18. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 32 Lombok Timur, Bima, Sumbawa Barat, Sumbawa, Lombok Utara, Kota Bima, Dompu, Lombok Tengah, Lombok Barat, Dan Kota Mataram.
19. TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu 521 Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, Sumbawa Barat, Lombok Utara, Bima, Lombok Barat, Kota Bima, Sumbawa, Dan Dompu
20. TPS di Lokasi Khusus 31 Sumbawa, Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Bima, Sumbawa Barat, Bima, Lombok Tengah, Dompu, Kota Mataram, Dan Lombok Utara.
21. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 560 Bima, Sumbawa, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Bima, Sumbawa Barat, Dompu, Dan Kota Mataram.
22. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 75 Sumbawa, Bima, Kota Bima, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Dompu, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Dan Kota Mataram.
,”Berdasarkan data hasil pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Merekomendasikan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, “terangnya.
Adapun rekomendasinya yaitu
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.(SN.01)






