KPU NTB Bersama Bawaslu Siap Gelar Pemilu 2024

Matatam, suaranusa – Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pesta demokrasi lima tahunan ini tidak harus digelar dengan penuh ketegangan mengingat gawe demokrasi ini untuk memilih kepala negara dan wakil rakyat untuk pembangunan kedepan.

,“Sehingga itu kita perlu secara simbolik untuk kemudian kita mengurai seluruh ketegangan-ketegangan tersebut,” ucapnya, dalam kegiatan ngobrol pemilu (ngopi) dengan kesiapan jelang hari H pemungutan suara pemilu 2024,pada Rabu (7/2/2024).

Menurutnya bahwa proses riang gembira bisa mengurangi tentang pentingnya substansi Pemilu 2024. Peletakan filosofis pemilu ini secara sederhana merupakan pelaksanaan dari seluruh kedaulatan rakyat.

Selain itu juga peran serta dan partisipasi masyarakat harus dijalankan sehingga partisipasi itu betul-betul masuk pada partisipasi yang substansi.

,“Orang pergi memilih itu karena dia ingin memberi sesuatu kepada negaranya bukan karena dia mendapatkan atau dijanjikan sesuatu diluar dari kepentingan negara,” ungkapnya.

,“Apalagi misalnya dengan politik transaksional tidak itu sebenarnya. Jadi ada seluruh warga negara yang berhak untuk memilih itu dan punya hak memilih dengan penuh kesadaran,” tambahnya.

Khuwailid menambahkan, untuk logistik pemilu 2024 di Nusa Tenggara Barat sudah sangat siap. Dalam artian siap distribusi.

,“Posisi logistik di NTB dari 16.253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat siap kita salurkan ke 10 kabupaten kota,” paparnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu NTB Itratif menegaskan, pihaknya juga sangat siap menyukseskan pemilu 2024. Kesiapan itu ditunjukkan dengan kerja-kerja maksimal dari seluruh pengawas yang ada bagi pemilu aman dan damai.

,“Bawaslu NTB hingga Pengawas TPS sudah siap 100 peren menjalankan tugas pengawasan termasuk mengawasi pendistribusian logistic serta penertiban alat peraga kampanye,” jelasnya.

Kegiatan Ngobrol Pemilu (Ngopi) ini menghadirkan stakeholder terkait dalam hal ini Kabinda NTB, Dirintelkan Polda NTB, Kaban Kesbangpoldagri NTB termasuk wartawan dari media cetak, elektronik dan online.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *