KPU NTB, Jika Ada Perselesihan Hasil Pemilu Tempuh Prosedur Yang Sudah Ada

Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTB, angkat bicara terkait dengan adanya sejumlah pimpinan parpol yang melaporkan terkait dugaan telah terjadinya pelanggaran pada proses perhitungan suara di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ke Polda NTB.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB , Mastur, mengatakan bahwa pihaknya secara normatif memantau dan berjalan tegak lurus sesuai dengan aturan yang ada.

, “Bahwa ada isu isu, opini yang berkembang di publik terkait dengan suara dan seterusnya biarlah nanti diselesaikan secara hukum oleh teman teman yang merasa di rugikan misalnya partai partai, ” ucapnya ketika ditemui Selasa (27/2/2024).

Menurutnya bahwa penyelenggara secara tehnis di KPU sudah menyiapkan TPS dan monitoring dan seterusnya lalu kemudian akan dilihat hasilnya proses rekapitulasi.

, “Mungkin ada insiden di tingkat kecamatan atau apa tentu menjadi atensi kita nanti bersama semua pihak tentunya, teman teman bawaslu, teman teman peserta pemilu dalam hal ini partai politik maupun perseorangan,,”ungkapnya.

Disebutkannya bahwa seperti yang didengar dan dibaca terkait dengan pimpinan parpol yang telah sowan ke polda dan mungkin akan ke Bawaslu sebagai pihak yang akan memproses, maka pihaknya akan menunggu seperti apa kelanjutannya.

Selain itu lanjutnya, terkait dengan adanya tuntutan untuk perhitungan di tingkat TPS, bahwa dimana sesuai dengan prosedur dan tahapan tidak bisa dilakukan karena sudah lewat dari 10 hari setelah pencoblosan.

,” Yang memungkinkan itu ke MK kalau ada hal hal, kalau ada perselisihan tapi itu tentu tidak kita harapkan, namun diselesaikan secara baik disitu mungkin apa yang bisa diselesaikan tapi kalau tidak bisa itu hak semua orang untuk lanjut misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) , “ujarnya

Karena itu tambahnya, proses rekapitulasi perhitungan suara tetap lanjut sesuai dengan prosedur dan tahapan yang ada.

Selain itu, pihak KPU NTB juga mengatensi apa yang diduga terjadi di Sekotong dengan melakukan koordinasi dengan pihak KPU kabupaten hingga PPK dengan melakukan pengecekan.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *