Lombok Tengah, suaranusa – Seorang perempuan berinisial MD warga Jakarta layangkan laporan ke Polda NTB terkait dugaan penipuan dan penggelapan barang senilai puluhan juta dengan terlapor seorang oknum ketua partai
MD menceritakan kronologi kejadian berawal pada tahun 2021 membeli sebuah rumah di BTN Alhijrah komplek B12 Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB senilai Rp 115 juta.
Kemudian, pada awal tahun 2022 l akan dilakukan renovasi dengan bekerjasama dengan terlapor
,”Setalah saya pegang surat akta jual beli (AJB) dan sertifikat rumah. Terlapor mengajukan diri menggunakan tukang dari dia untuk melakukan renovasi rumah yang saya beli tersebut,” ucapnya Jumat (9/2/2024).
Lanjutnya, setelah bersepakat untuk melakukan renovasi, terlapor meminta dua orang tukang dari Lombok Tengah luntuk mengerjakan rumah dengan nilai kontrak Rp 100 juta.
Kemudian berselang beberapa minggu kemudian, terlapor meminta uang senilai Rp 100 juta untuk membayar tukang dengan kesepakatan melakukan renovasi rumah dalam tempo 5 bulan atau tuntas pada bulan Mei 2022.
,”Awalnya dia mulai nawar untuk ongkos renovasi itu senilai Rp 110 juta di luar harga borong material bangunan. Jadi saya tawar deal Rp 100 juta terima jadi dan itu deal kan waktu itu” tuturnya.
Bahkan DP untuk biaya tukang yang melakukan renovasi rumah senilai Rp 30 juta juga diserahkan yang kemudian selang dua pekan denah rumah rumah yang akan dikerjakan oleh dua tukang dikirimkan oleh terlapor.
MD melanjutkan, berselang beberapa bulan setelah mengirim upah Rp 80 juta untuk ongkos tukang hingga bulan Mei 2022. Namun, progres pekerjaan rumah miliknya tidak menunjukkan hasil signifikan. MD pun sempat meminta untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah.
,”Saya pulang tagih pembangunan (rumah) yang belum jadi. Dia minta supaya rumah itu dipasang genteng. Supaya bisa memasukan instalasi listrik. Saya kasi lagi Rp 25 juta untuk memasang listrik,” paparnya.
Namun pengerjaan rumah tak kunjung dikerjakan oleh dua tukang dari terlapor sesuai dengan perjanjian kerja. Setelah itu MD pun kembali pulang ke Lombok untuk membeli granit dan material lain senilai Rp 31 juta untuk dipasang di rumah tersebut kemudian disimpan dirumah teman terlapor,karena lama tidak dikerjakan,sudah mau habis tahun 2022 granit itu hilang dari tempat disimpan.
Merasa ditipu MD pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah. Karena merasa tidak mendapatkan penanganan serius, kemudian melaporkan ke Polda NTB pada akhir Desember 2023.
,”Setelah saya lapor ke Polda tiba-tiba terlapor mengganti barang-barang saya dengan spek di bawah standar yang saya beli di toko bangunan di Mataram. Dia bilang sudah kembalikan. Tapi karena barang itu bukan merk sama, saya rugi dong,” tegasnya
MD pun merincikan kerugian yang dialaminya selama menjalani kerjasama. Pertama ongkos pengerjaan rumah tidak rampung senilai Rp 100 juta, pembelian kusen dan material lain senilai Rp 86 juta, pembelian pintu, kusen, granit senilai Rp 31 juta, pembelian tralis tangga 5 juta (belum ada), dan terkahir pembelian instalasi listrik, lampu dan interior rumah senilai Rp 25 juta (disita tukang).
Dengan total kerugian yang dialami tersebut, MD dia pun meminta agar pihak kepolisian memeriksa sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan barang.
“Saya sempat minta damai baik-baik. Tapi rupanya pelaku ini tidak mau. Ya udah sekarang kita akan teruskan proses hukumnya di kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan ada aduan korban MD yang melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya tahun 2023 lalu.
,”Laporan ini masih pengaduan. Masih perlu penyelidikan. Karena dalam surat kami itu, tidak menyebutkan siapa pelakunya karena belum kami tetapkan,” ucapnya
Menurut Syarif perkembangan penyelidikan kasus tersebut sudah disampaikan kepada pelapor MD. “Sudah disampaikan perkembangan penyelidikan ke pelapor,”ungkapnya.
Sedangkan dalam surat perkembangan hasil penyelidikan nomor: Sp.Lidi/42.aM/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Januari 2024 bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan MD, penyelidik telah melakukan pemeriksaan saksi termasuk pelapor.
Saat dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor mengaku akan melaporkan balik MD atas dugaan pencemaran nama baik.(SN.02)






