Lombok Tengah, suaranusa – Bupati Lombok Tengah H L Pathul Bahri lantik dan kukuhkan sebanyak 180 pejabat administrator dan pejabat Pengawas pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng), pada Jumat (22/3/2024).
Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa jumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9.990 orang sementara yang sedang berproses NIP nya sebanyak kurang lebih 800 orang.
,”Sementara yang harus terselasaikan pada 2024 sebanyak kurang lebih 1664 orang, maka terhitung jumlah keseluruhan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebanyak kurang lebih 11000 orang, “ucapnya.
Sementara itu lanjutnya, jumlah penduduk yang dilayani di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1. 049.000 orang, berbagai macam dinamika terjadi, banyak yang tidak puas, sementara kondisi jabatan terbatas.
,”Masyarakat yang dilayani punya dinamika, Bupati berharap kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul dan jangan bermuara pada Bupati dan wakil Bupati, “ungkapnya
Karena itu Ia mengingatkan bahwa peran ASN terhadap pelayanan publik merupakan hal yang wajib dan harus dilakukan seoptimal mungkin,maka ditekankan seluruh pegawai dapat melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya, baik yang bersentuhan langsung pada masyarakat maupun yang tidak.
,”Mereka harus dilayani , suatu hal yang susah didapatkan secara mudah dan singkat, harus mengubah stigma dari hal hal kecil baik dan dari diri kita maupun bawahan. Jika bisa dipermudah jangan dipersulit, buat formulasi dan regulasi yang memberikan kemudahan, tidak hanya untuk masyarakat tapi untuk stakeholder lain yang ingin bersinergi, “ingatnya.
Maka itu karena itu tambahnya, bahwa untuk melaksanakan tugas dan pelayanan publik dengan optimal tentunya perlu meningkatkan prestasi dan kemampuan para pegawai, dorong semua kemampuan jangan sebaliknya lemah untuk memajukan Lombok Tengah.
,”Jika ada staf berprestasi berikan apresiasi jangan sebaliknya di abotasi, semua diposis yang sama sebagai khadam dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.
Terkait kondisi dan kebutuhan, cukup berfikir maksimal untuk lebih memberikan pelayanan terbaik namun kondisi jabatan sangat terbatas dan tidak mungkin untuk menambah dan mengurangi karena sudah diatur dalam regulasi.(SN.02)






