Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menetapkan jumlah syarat dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram pada tahun 2024.
Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisifasi masyarakat dan SDM, KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib, mengatakan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kota Mataram yang harus dipenuhi sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT 315.549 orang.
, “Untuk calon perseorangan mimimal dukungan sebanyak 8, 5 persen dari DPT 315.549, jadi total calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 26822 orang dan ini tersebar 50+1 dari kecamatan, ” ucapnya saat membuka sosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Mataram tahun 2024, pada Sabtu (4/5/2024).
Karena itu, menurutnya sebaran dukungan calon perseorangan tersebut harus tersebar di empat kecamatan dan enam kecamatan yang ada di Kota Matatam.
Dukungan terhadap calon perorangan harus dibuktikan dengan E-KTP dan surat pernyataan.
, “Jadi kami nanti akan melakukan verifikasi terhadap pendukung itu yang disampaikan ke KPU dengan verifikasi di lapangan benar atau tidak, ” ungkapnya.
Karena itu jika jumlah syarat minimal dukungan terpenuhi akan di loloskan dan jika tidak memenuhi maka akan ada tambahan jumlah dukungan dan KPU akan melakukan verifikasi lagi.
Sementara itu ditambahkan Ketua Divisi Tehnis, Sufiani Aryanti, mengatakan bahwa penyerahan berkas untuk calon pasangan perseorangan dijadwalkan pada tanggal 8 Mei 2024.
, “Persiapannya mulai dari tanggal 5-7 Mei dan kemudian untuk penyerahannya tanggal 8 Mei, ” terangnya.(SN.01)






