Lombok Barat, suaranusa – Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo meresmikan pelaksanaan inpres jalan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdapat lima ruas jalan di empat kabupaten dengan total panjang 40,63 kilometer (Km).
Pelaksanaan inpres jalan daerah dalam upaya meningkatkan konektivitas dan infrastruktur transportasi di wilayah NTB.
Presiden RI, Joko Widodo, menjelaskan pembangunan dan perbaikan jalan di Provinsi NTB sudah dilakukan dari tahun kemarin. Telah membangun lima ruas jalan di empat kabupaten dengan total panjang 40,63 kilometer (Km).
Diantaranya Kabupaten Lombok Barat, Lembar-Sekotong (Pelangan-Segmen-Lembar -Gili Mas), Kabupaten Sumbawa Barat Polamata Jelanga, Kabupaten Sumbawa Sabedo Dalam-Bukit Planing- Lenangguar- Teladan dan terakhir di Kabupaten Bima Wilamaci -Karumbu- Sape. Menghabiskan biaya sebesar Rp 211 miliar.
,“Pembangunan dan perbaikan jalan di Provinsi NTB sudah dilakukan dari tahun kemarin. Telah dibangun lima ruas jalan di empat kabupaten. Total panjang 40,63 kilometer dan menghabiskan biaya 211 miliar, anggaran yang tidak kecil,” ucapnya saat meresmikan Inpres jalan di Desa Lembar, Lombok Barat, (2/5/2024).
Karena itu Presiden Jokowi berharap dengan dimulainya pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di NTB, terjadi percepatan pembangunan infrastruktur yang signifikan, kecepatan logistik semakin baik, dan jalan menuju kawasan-kawasan produktif seperti pertanian dan perkebunan, bisa ditunjang dengan baik.
,“Kita harapkan dengan adanya jalan ini kecepatan logistik akan semakin baik, jalan-jalan menuju ke kawasan-kawasan baik itu kawasan produktif, kawasan pertanian, perkebunan, semuanya bisa ditunjang oleh jalan yang baik,” ungkapnya.
Usai melakukan kegiatan tersebut, Presiden Jokowi langsung terbang menuju Kabupaten Sumbawa Barat, dalam rangka meresmikan Bendungan Gili Suntuk serta melakukan Panen Raya Jagung di kawasan Samota di Kabupaten Sumbawa.
Acara peresmian inpres jalan daerah tersebut dihadiri Menteri PUPR, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk Pj Gubernur NTB, serta para pemangku kepentingan terkait aspek pembangunan infrastruktur.






