Mataram, suaranusa – Sebanyak 42 orang behasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli 2024.
Kapolda NTB,Irjen Pol R. Umar Faroq,mengatakan bahwa para pelaku tersebut berhasil diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi antik yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba).
,”Operasi antik digelar mulai 11-24 juli 2024 .operasi ini dilaksanakan selama 13 hari,”ucapnya didampingi Kabid Humas,Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya bahwa walaupun operasi antik tersebut terus selesai namun Direktorat Resnarkoba dan Satuan Narkoba Polres jajarab tetap melakukan penyelidikan.
,” Kita tidak ada hentinya mengungkap dan menumpas peredaran narkoba, karena selain melanggar hukum namun juga merusak kesehatan,”ungkapnya
Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba,Kombes Pol Dedy Supriadi,mngatakan bahwa dari dua kegiatan yang dilakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi Antik berhasil mengamankan 42 orang dengan 30 kasus dengan barang bukti 19 Kg ganja, 626,518 gram sabu,tiga butir ekstasi serta uang tunai,ponsel dan kendaraan.
Selain itu pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti (BB). (SN.01)






