Mataram, suaranusa – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram terus melakukan pengawasan terhadap penarikan peredaran salah satu roti karena diduga mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil pengawasan sementara yang dilakukan di dua wilayah yaitu Lombok Utara dan Kota Mataram tidak ditemukannya lagi peredaran roti yang telah dilarang tersebut
Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan sementara, nampaknya produk roti okko sudah beberapa hari ini kosong, hal tersebut diperkirakan karena pabriknya telah dikenakan sanksi dan penghentian sementara kegiatannya
,”Dari 14 sarana retail baik di toko dan pasar tradisonal hanya satu kios di pasar Pemenang yang ada stok roti okko, itupun hanya satu bungkus,” ucapnya Rabu (24/7/2024).
Menurutnya produk roti yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan sendiri oleh pemiliknya kios
Disebutkannya bahwa produk tersebut ditemukan ketika pihaknya melakukan pengawasan di dua wilayah yaitu di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.
Karena itu lanjutnya, bahwa UPT BPOM di daerah termasuk BBPOM di Mataram akan mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk tersebut
,”Jadi proses penarikan dilakukan oleh pihak industri atau produsennya,” pungkasnya.(SN.01)












