Mataram, suaranusa – Bawaslu NTB melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten atau Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Pada periode pertama 24-27 Juni 2024 dan demikian pula pada periode kedua sejak tanggal 28 Juni hingga 7 Juli ini.
Sama seperti pada periode pertama, Bawaslu NTB melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, Bawaslu NTB, Hasan Basri,mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, baik pada pelaksanaan coklit maupun uji petik, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih.
,”Seperti terdapat Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung. Hal tersebut Tlterjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.l,”ucapnya Senin (8/7/2024).
Menurutnya pantarlih melakukan coklit dari rumahnya, selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan.
Terhadap kejadian tersebut pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan coklit ulang.
,”Selain itu, terdapat pantarlih yang menggunakan joki (melimpahkan tugasnya ke orang lain),”ujarnya
Hal ini, sebutnya terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih, untuk selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.
,”Terhadap peristiwa tersebut Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur.,”terangnya.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan kejadian lainnya diantaranya terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih, sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih.
Terdapat pula pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di 3 lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker, terhadap peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri agar pemilih tersebut dikeluarkan dari daftar pemilih.
Terdapat pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di Kota Mataram,. Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
Bawaslu NTB terhadap kejadian kesalahan prosedur dan kesalahan terkait akurasi data pemilih tersebut, pengawas sudah berkoordinasi dengan Pantarlih dan pihak terkait serta memberikan saran perbaikan secara lisan dan ada yang secara tertulis kepada KPU atau jajarannya.
Maka dari itu Bawaslu NTB menghimbau agar KPU untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan Pantarlih supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, dan memastikan pemilih MS masuk dalam daftar pemilih sedangkan pemilih TMS dikeluarkan atau tidak dimasukkan pada daftar pemilih, serta berkoordinasi dengan pemerintah yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih yang bermasalah dapat diperbaiki.
Kemudian, KPU;memastikan Pantarlih mendata pemilih pemula yang telah berusia genap 17 tahun namun belum terdata dalam daftar pemilih sebagai daftar pemilih potensial, serta memastikan Pantarlih mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.
Selain itu pemilih; agar berpartisipasi selama tahapan coklit dengan cara bersedia untuk dicoklit oleh pantarlih, dan menyediakan data kependudukan yang akan di cocokkan dengan daftar pemilih.
Hingga pengawas pemilu diminta untuk mengawasi dengan baik dan professional seluruh proses Coklit hingga selesai serta memberikan saran perbaikan apabila ditemukan kesalahan prosedur maupun akurasi data pemilih.(SN.01)






