Mataram, suaranusa – Bawaslu NTB menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang dalam seluruh proses pendaftaran bakal pasangan calon.
Selain itu point selanjutnya yaitu parpol atau paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti gedung/bangunan pemerintahan, kendaraan dinas, dan fasilitas negara lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran bakal pasanga calon kepala daerah berlangsung.
Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, Bawaslu NTB, Hasan Basri,mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur NTB,pihaknya telah mengirim surat himbauan baik kepada partai politik dan pasangan calon maupun kepada KPU.
,”Bawaslu NTB mengirimkan imbauan kepada partai politik peserta pemilu dan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nusa tenggara barat, melalui surat imbauan Nomor 66/PM.00.01/K.NB/08/2024 dan 67/PM.00.01/K.NB/08/2024 tanggal 25 Agustus 2024,,” ucapnya dalam rilis yang diterima media ini, pada Senin (26/8/2024).
Selain itu, menurutnya,pihaknya juga mengirimkan imbauan kepada KPU NTB melalui surat Nomor 68/PM.00.01/K.NB/08/2024 tanggal 25 Agustus 2025.
,”Melalui surat tersebut, Bawaslu NTB mengimbau kepada KPU NTB untuk melaksanakan tahapan pendaftaran
pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024 dengan cermat, transparan, akuntabel, dan seluruh jajaran KPU agar melaksanakan seluruh proses tahapan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” terangnya.
Hasan juga menyebutkan bahwa Bawaslu NTB, bersama jajaran hingga ketingkat Desa atau Kelurahan se NTB, terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, agar berjalan dengan baik dan kondusif.
,” Bagi warga maupun bakal calon peserta pemilihan yang mengalami kendala atau menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” pungkasnya.(SN.01)






