Di NTB, Bawaslu Bubarkan 26 Kampanye Tidak Kantongi STTP

Mataram, suaranusa – Bawaslu NTB serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh NTB, baik oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

Pelaksanaan pengawasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan kampanye berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Metode pelaksanaan kampanye yang dapat dilaksanakan oleh pasangan calon adalah pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang.

Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengatakan bahwa herdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada rentang waktu 25 September – 6 Oktober 2024 terhadap pelaksanaan kampanye, jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103 tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.

“Dari jumlah tersebut, kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima dengan jumlah 186 kampanye, dan paling sedikit di Kabupaten Lombok Utara dengan jumlah 41 kampanye tatap muka,” ucapnya dalam rilis yang terima media ini,Rabu (9/10/2024).

Menurutnya bahwa dari jumlah tersbeut, jajaran pengawas juga menemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, 26 diantaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan,” terangnya

Disebutkannya kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Walikota. Berikut rincian hasil pengawasan kampanye tatap muka pada 25 September hingga 6 Oktober 2024:

Sementara itu ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri ,bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon.

Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 11.299 APK, dan Bahan Kampanye yang disebarkan
sebanyak 9.709 BK. Sedangkan jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selama periode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687.

“Penertiban tersebut dilakukan karena
tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” ucap Hasan.

Disebutkan pula bahwa sepanjang periode pengawasan tersebut, terdapat sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di NTB dengan
rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan 2 laporan tidak diregister.

Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3 merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN).

“Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Timur telah dilakukan penerusan,” pungkas mantan ketua bawaslu Kota Mataram.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *