Mataram, suaranusa – Sebanyak empat unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil kejahatan dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.
Pengembalian barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota (Pokresta) Mataram.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, mengatakan bahwa kegiatan pengembalian barang bukti ini telah dilaksanakan oleh Polresta Mataram semenjak tahun 2023.
,”Sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 113 kali dengan jumlah barang yang sudah dikembalikan sejumlah 715 barang,” ucapnya dalam kegiatan pengembalian barang bukti dan pemusnahan barang bukti narkotika serta minuman beralkohol,Jum’at (11/10/2024).
Menurutnya bahwa untuk saat ini barang bukti yang dikembalikan pada periode bulan Agustus sampai dengan September 2024,
,”Saat ini barang bukti (bb) yang di kembalikan ada kendaraan roda empat sebanyak lima unit dan kendaraan roda dua sebanyak 20 unit,”ungkapnya didampingi oleh Pjs Walikota Mataram dan Kasdim 1606/ Mataram.
Sementara itu lanjutnya terkait pemusnahan barang bukti narkotika KALI ini dilakukan terhadap tiga kasus
Pertama kasus narkotika jenis ganja dengan dua orang tersangka inisial “MRM dan HF” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 september 2024 DI wilayah rembiga Kecamatan Selaparang dengan BB berat bruto 154,24 gram dan berat netto 130,17 gram yang mana disisihkan untuk pengujian labfor dengan berat netto 72,32 gram.
Kemudian disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan berat netto 51,88 gram dan sisanya untuk di musnahkan dengan berat netto 49,40 gram dan empat pohon jenis ganja.
Selain itu kasus narkotika jenis ganja dengan tersangka inisial “DFBR” yang terjadi pada hari senin tanggal 30 September 2024 di area parkir kampus Kecamatan Selaparang Kota Mataram dengan barang bukti berat bruto 849 gram sedangkan berat netto 797,60 gram
Kemudian disisihkan untuk pengujian labfor dengan berat netto 1,40 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 1 gram, sisanya untuk di musnahkan dengan berat netto 795,20 gram.
Serta kasus narkotika jenis sabu dari tersangka inisial “AR” yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 di wilayah kelurahan Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dengan BB berat bruto 156,99 gram, berat netto 154,21 gram.
Kemudian disisihkan untuk pengujian labfor dengan berat netto 0,80 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,80 Gram, sedangkan untuk di musnahkan dengan berat netto 152,61 gram.
Sedangkan untuk minuman keras yang dimusnakan yaitu ratusan botol mulai minuman tradisional hingga miras rmerk pabrikan.(SN.01)











