Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menyebutkan bahwa dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram pada pemilihan serentak 2024 telah mendaftarkan akun untuk kampanye di medsos
,”Harum mendaftarkan tiga akun untuk kampanye di medsos. Sedangkan Aqur mendaftarkan empat akun kampanye medsos,” ucap anggota KPU Kota Mataram, Muslih Syuaib,Sabtu (5/10/2024) petang.
Menurut Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisifasi masyarakat dan SDM,bahwa medsos yg digunakan kedua paslon adalah facebook dan instagram.
,”Kampanye melalui medsos merupakan salah satu bentuk kampanye yang diperbolehkan dalam pilkada tahun ini. Medsos dinilai cukup strategis dijadikan media sosialisasi paslon,”ujarnya.
Karena itu lanjutnya ,mengingat pengguna medsos di NTB sangat tinggi,maka pasangan calon wali dan wakil wali Kota Mataram dapat manfaatkan medsos untuk kampanye selama masa kampanye berlangsung.
Maka medsos untuk keperluan kampanye harus didaftarkan ke KPU Mataram dengan jumlah maksimal 20 akun untuk setiap aplikasi medsos.
,”Akun medsos yang didaftarkan hanya boleh aktif selama masa kampanye dan dinonaktifkan sebelum memasuki masa tenang,” terangnya.
Karena itu tambahnya, KPU berharap kampanye melalui medsos tetap mengedepankan pendidikan politik. Tidak boleh memecah belah dan mengandung sara.
KPU maupun bawaslu akan memantau konten dan materi kampanye yang disampaikan dalam medsos yang telah didaftarkan.
Dimana jika ada pelanggaran maka akan ditindak oleh bawaslu sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan undang undang.
,”. KPU berharap kampanye di medsos dilakukan untuk mencerdaskan pemilih. Sampaikan program visi dan misi sehingga dapat mencerdaskan pemilih,” tegasnya.
Selain lewat medsos, pasangan calon juga dapat berkampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dan media daring, dengan materi, ukuran dan durasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan PKPU 13 tahun 2024. Materi Iklan di media massa cetak dan elektronik harus dilaporkan ke KPU maksimal 14 hari sebelum penayangan.(SN.01)






