Mataram, suaranusa – Trend pelanggaran di masa tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024. di Provinsi NTB tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Akibatnya kegiatan kampanye yang digelar oleh pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kota di provinsi tersebut terpaksa di bubarkan oleh Bawaslu.
,”Laporan soal dugaan pelanggan dalam proses kampanye tetapo trend yang terjadi di lapangan yang sudah dilakukan oleh pengawas membubarkan kampanye yang tidak memiliki STTP itu yang banyak,” ucap Komisioner Bawaslu NTB,Hasan Basri, saat menutup sosialisasi penguatan ruang dan peran media dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan serentak tahun 2024, di Mataram, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya kampanye tidak memiliki STTP itu yang banyak karena salah satu syarat untuk melakukam kampanye ada STTP dan kejadian tersebut hampir disemua kabupaten Kota.
Namun ditegaskan oleh mantan ketua bawaslu Kota Mataram ini,bahwa pelanggaran kampanye tanpa STTP ini dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati, sedangkan untuk sementara waktu paslon walikota dan gubernur belum ada.
Selanjutmya dugaan pelanggan yang kedua adalah penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanya yang tidak pada tempatnya seperti dipohon,taman dan difasilitas pemerintah hal ini menjadi trend.
,” Terhadap ini berdasarkan PKPU yang berhak melakukan penertiban adalah tim terpadu , Bawaslu hanya memberikan rekomendasi,” pungkasnya.(SN.01)






